4 kompetensi guru
4 kompetensi guru yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Pendidikan Nasional
no.16 tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yaitu:
1) Kompetensi Pedagogik antara lain.
1) Kompetensi Pedagogik antara lain.
a). Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional dan intelektual,
b). Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
c). Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang
diampu,
d). Dan lain- lain.
2) Kompetensi kepribadian, antara lain,
2) Kompetensi kepribadian, antara lain,
a). Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional
indonesia,
b). Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat,
c). Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,dewasa,arif,danberwibawa,
d). Dan lain- lain.
3) Kompetensi sosial, antara lain
3) Kompetensi sosial, antara lain
a). Bersikap insklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi,
b). Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat,
c) dan lain- lain.
4) Kompetensi Profesional, antara lain,
4) Kompetensi Profesional, antara lain,
a). Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu,
b). Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang
diampu,
c) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif,
d) dan lain- lain. Sedangkan
menurut Joni dalam Arikunto (1990) guru yang efektif yaitu: !).
1.Kompetensi profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
menurut Joni dalam Arikunto (1990) guru yang efektif yaitu: !).
1.Kompetensi profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
tentang subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi pengajaran
2.Kompetensi personal artinya :
guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mamu menjadi sumber
guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mamu menjadi sumber
intensifikasi bagi subjek didik,
3). Kompetensi sosial
artinya guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan murid-
artinya guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan murid-
muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah, dengan pegawai
tata usaha, dan anggota masyarakat lingkungannya.
Dari semua itu dapat dikatakan bahwa guru menjalankan tugas
pokok dan fungsi yang bersifat multiperan yaitu sebagai pendidik,
pengajar, dan pelatih. Pendidik sebagai pengembangan peserta didik,
pengajar sebagai pengetahuan atau asah otak intelektual dan pelatih
sebagai pengembangan ketrampilan peserta didik.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah perilaku
atau aktivitas seorang guru dalam menjalankan tugas-tugas dan tanggung
jawabnya dalam mencapai tujuan sekolah.
Dari semua itu dapat dikatakan bahwa guru menjalankan tugas
pokok dan fungsi yang bersifat multiperan yaitu sebagai pendidik,
pengajar, dan pelatih. Pendidik sebagai pengembangan peserta didik,
pengajar sebagai pengetahuan atau asah otak intelektual dan pelatih
sebagai pengembangan ketrampilan peserta didik.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah perilaku
atau aktivitas seorang guru dalam menjalankan tugas-tugas dan tanggung
jawabnya dalam mencapai tujuan sekolah.
Standar Nasional PendidikanStandar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
· Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
· Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
· Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 22 tahun 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
3 | Nomor 14 Tahun 2007 | Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C |
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 23 Tahun 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 12 Tahun 2007 | Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
2 | Nomor 13 tahun 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
3 | Nomor 16 Tahun 2007 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
4 | Nomor 24 Tahun 2008 | Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
5 | Nomor 25 Tahun 2008 | Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
6 | Nomor 26 Tahun 2008 | Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7 | Nomor 27 Tahun 2008 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
8 | Nomor 40 Tahun 2009 | Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
9 | Nomor 41 Tahun 2009 | Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
10 | Nomor 43 Tahun 2009 | Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
11 | Nomor 42 Tahun 2009 | Standar Pengelola Kursus |
12 | Nomor 44 Tahun 2009 | Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
13 | Nomor 45 Tahun 2009 | standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
D. Standar Pengelolaan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 19 Tahun 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
E. Standar Penilaian :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 20 Tahun 2007 | Standar Penilaian Pendidikan |
F. Standar Sarana Prasarana :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 24 Tahun 2007 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
2 | Nomor 33 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB |
3 | Nomor 40 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK |
G. Standar Proses :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 41 Tahun 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 1 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Khusus |
3 | Nomor 3 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C |
H. Standar Biaya :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 69 Tahun 2009 | Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 58 Tahun 2009 | Standar Pendidikan Anak Usia Dini |